1 Mei 2017

Izin Riset / Penelitian di BPTSP DKI Jakarta !

NB : Sepertinya karena penggantian gubernur , menyebabkan ada beberapa perubahan, seperti pengajuan tidak dilakukan secara online lagi. 


Halo teman2, kali ini aku mau sharing tentang pengurusan izin riset penelitian.
Jadi aku hendak melakukan penelitian utk tugas akhir di RS milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dari pihak RS meminta izin dari PTSP, jadi aku harus urus izin PTSP.

Oh yah, jadi izin ini dilakukan secara online di http://pelayanan.jakarta.go.id/ , aku gatau bisa urus langsung ke kantornya atau engga. Tapi waktu mau urus di kantor PTSP walikota Jakarta Utara, aku ditolak dan disuruh daftar secara online gitu. Tapi waktu aku ke kantor BPTSP di Balai Kota, aku lihat ada beberapa yang urus langsung, tapi (tapi mulu perasaan -_-) aku nyaranin lebih baik urus online aja deh daripada udah dateng ternyata tiba2 harus online.

Oh yah bedanya PTSP sm BPTSP nih, yang kutahu kalau kalian mau urus penelitian di 2 kota administrasi yang beda (misal Jakarta Utara sm Timur) maka kalian nantinya berurusan dengan BPTSP, tapi kalau 1 kota administrasi maka berurusan nya sama kantor PTSP di walikota nya.

Menurutku, sebelum daftar perizinan ada beberapa hal nih yang harus disiapkan terlebih dahulu
  1. Surat Izin Permohonan dari Kampus / Instansi ditujukan ke PTSP atau ke BPTSP, di scan dan diconvert ke pdf
  2. Kartu Tanda Pengenal, di scan.
  3. Proposal Penelitian kalian dari cover - lampiran, di convert ke pdf
Sebelum kalian daftar perizinan, kalian Sign up dulu di web http://pelayanan.jakarta.go.id/user/registration/register , untuk daftar kalian harus siapin NIK, dan No. Kartu Keluarga (KK)
Setelah kalian daftar, akan dapat email username dan passwordnya, TAPIIIIIII jika kalian bukan pemilik KTP DKI, maka email yang kalian harus melakukan verifikasi ke kantor PTSP terdekat bisa di kecamatan dengan bawa KK dan KTP asli, untuk diaktifkan terlebih dulu akunnya. Setelah itu barulah dapat username dan password .

Setelah dapat username dan password kalian bisa login di web nya.

Nanti muncul tampilan seperti ini , oh yah ini aku capture setelah ijin ku selesai.
Untuk izin kalian bisa klik Daftar perizinan di kolom sebelah kiri tersebut.


Nanti muncul seperti ini, kalian pilih status Perorangan dan Status Baru, untuk izin tulis saja riset nanti akan muncul 2 pilihan, NAHHH ini yang tadi ku bilang kalau kalian lebih dari 2 wilayah pilih yang 2 wilayah kalau 1 wilayah yah satu wilayah.
Yang bagian bidang itu kemarin aku tidak bisa ganti, jadi biarkan saja dan kemudian klik NEXT~
Nanti kalian akan isi data diri kalian, alamat, email, dll kemudian klik NEXT~
Sesudahnya akan nama instantsi kalian, tulislah kampus, alamat, email, nomor telpon dll, untuk NPWP perusahaan bisa dikosongkan, kemudian NEXT~
Nah nanti akan masuk ke ttg penelitian kalian.. Tema itu artinya judul proposal kalian yak, terus pilih lokasi penelitian kalian, dan tulis tempat dan alamat penelitian kalian, metode kalian, kalian akan ambil apa saja seperti kuesioner, observasi, riset atau apa. ini bisa pilih lebih dari 1, dan kalian akan ditanya kapan mulai dan akhir penelitian, kemudian NEXT~
Nah kalian akan diminta menyetujui ttg keabsahan data kalian cukup ceklis pernyataannya dan kemudian NEXT~
Waktunya upload dokumen KTP, Surat permohonan, dan Proposal kalian (tadi udah disiapkan kan??) Sesudah itu kalian akan diminta memilih tempat pengambilan izin kalian , untuk 2 wilayah pasti di BPTSP yak.
Nanti akan muncul tanda registrasi dan dokumen yang harus di print berupa surat permohonan, surat keabsahan data.
NB : Kalau kalian daftar sebelum jam 12 siang, bisa cuman makan waktu 1 hari, tapi kalau lewat dr jam 12 siang, makan waktu 2 hari.

Oh yah, saat kalian datang ke kantor BPTSP/ PTSP, jangan lupa untuk
1. print surat permohonan dan surat keabsahan data yang sudah diberi materai 6000 ribu rupiah dan ditandatangani
2. membawa proposal kalian
3. Pas Foto ukurang 3 x 4 cm 1 buah
4. Fotokopi KTP dan Kartu Mahasiswa

Sebenernya ke 4 ini hanya untuk verifikasi dan izin akan dikirimkan ke email kalian.
Kalian bisa print izin tersebut.
Nah sekian dari aku, kalau ada yang mau share atau tanya boleh tulis dikomen :)